logo Kompas.id
EkonomiPelajaran di Balik Lonjakan...
Iklan

Pelajaran di Balik Lonjakan Tagihan Bea Masuk Sepatu, Robot, dan Keyboard Braille Impor

Sosialisasi regulasi perlu ditingkatkan untuk menghindari miskomunikasi yang mengganggu penegakan aturan bea dan cukai.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 5 menit baca
(Dari kiri ke kanan) Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin; Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo; Senior Technical Advisor DHL Indonesia, Ahmad Mohammed; dan Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional dalam <i>media briefing </i>terkait kewenangan Ditjen Bea dan Cukai dalam proses Impor di Tangerang, Senin (29/4/2024).
DOKUMENTASI DITJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

(Dari kiri ke kanan) Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin; Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo; Senior Technical Advisor DHL Indonesia, Ahmad Mohammed; dan Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional dalam media briefing terkait kewenangan Ditjen Bea dan Cukai dalam proses Impor di Tangerang, Senin (29/4/2024).

Dalam beberapa pekan terakhir, langkah pemerintah dalam menegakkan aturan pungutan bea masuk menjadi sorotan masyarakat, utamanya di media sosial. Minimnya pemahaman terkait regulasi yang ada sempat membuat publik menganggap aturan kepabeanan di Indonesia terlalu ruwet, menyulitkan, bahkan merugikan masyarakat.

Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah meluruskan informasi sekaligus menyelesaikan seluruh persoalan dengan pihak-pihak yang sempat merasa dirugikan. Kendati begitu, otoritas kepabeanan masih punya pekerjaan rumah besar untuk melakukan sosialisasi regulasi secara masif untuk menghindari miskomunikasi serupa di masa mendatang.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000