Maklumat FPL Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU TPKS
Pemerintah diminta segera menerbitkan semua aturan pelaksana UU TPKS.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
Dewan Pengarah Nasional Ferry Wira Padang dan Koordinator Nasional FPL Siti Mazuma, didampingi oleh lima koordinator wilayah serta pengurus DPD membacakan Maklumat FPL pada Temu Nasional “Menguatkan Lembaga Penyedia Layanan untuk Memastikan Implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Berkeadilan Gender dan Inklusif” di Jakarta, Senin (29/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Kendati akan berusia dua tahun pada pekan depan, implementasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai masih berjalan lamban. Di lapangan masih ditemukan berbagai hambatan dan tantangan terutama dalam perlindungan dan pemulihan korban.
Selain belum menjadi pengetahuan di masyarakat dan pemangku kebijakan di pusat dan daerah, infrastruktur layanan dan alokasi anggaran untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban di tingkat pusat dan daerah belum tersedia dengan adil dan merata.
Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan mencatat kenaikan hampir 300 persen kasus kekerasan seksual dari 327 menjadi 940 di tahun 2022. UU TPKS yang ditetapkan sejak 9 Mei 2022, baru dua dari tujuh peraturan pelaksana yang ditetapkan. Padahal, pemerintah hanya memiliki waktu sepuluh hari untuk menetapkan lima peraturan pelaksana lainnya.
Untuk itu FPL menyerukan dan mendesak pemerintah segera menetapkan lima peraturan pelaksana dari UU TPKS. Satu di antara yang terutama, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.
Demikian maklumat FPL yang dibacakan pada Temu Nasional ”Menguatkan Lembaga Penyedia Layanan untuk Memastikan Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS Berkeadilan Gender dan Inklusif” di Jakarta, Senin (29/4/2024) petang. Maklumat dibacakan Dewan Pengarah Nasional Ferry Wira Padang dan Koordinator Nasional FPL Siti Mazuma, didampingi oleh lima koordinator wilayah serta pengurus DPN.
Peserta Temu Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) yang bertema ”Menguatkan Lembaga Penyedia Layanan untuk Memastikan Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS Berkeadilan Gender dan Inklusif” di Jakarta, Senin (29/4/2024) berjoget dalam parade budaya pada pembukaan acara tersebut.
Lembaga penyedia layanan juga prihatin dengan beragam rintangan yang menghambat dan menghapus akses perempuan korban kekerasan seksual terhadap layanan. Hal itu disebabkan situasi geografis, kerentanan khas (disabilitas serta minoritas jender, seksual, dan agama), konflik, daerah dengan penerapan hukum agama maupun praktik adat dan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan korban.
“Dalam menghadapi situasi tersebut FPL bersama organisasi masyarakat sipil selama 12 tahun terus konsisten dan berkomitmen dalam mendorong perubahan hukum dan kebijakan yang berbasis pada pengalaman dan kebutuhan korban melalui UU TPKS,” kata Ferry Wira membacakan maklumat.
Saat ini dua tahun UU TPKS perjuangan masih panjang dan membutuhkan komitmen bersama dalam mengawal implementasi UU ini.
Dalam maklumat tersebut, FPL juga menyerukan penguatan solidaritas, kapasitas diri, kemandirian organisasi dan gerakan, serta interseksionalitas dengan isu-isu hak asasi manusia, keragaman jender dan seksualitas, disabilitas, HIV, adat, bencana, serta isu-isu lingkungan dan sumber daya alam.
FPL juga menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan pemantauan serta menghimpun data, pengalaman penyintas dan pendamping, serta lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat khususnya di daerah kepulauan, daerah dengan penerapan hukum agama dan praktik adat yang diskriminatif, serta daerah konflik.
”Kami menyerukan untuk memperkuat kerja kolaborasi dengan semua pihak, khususnya kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan manfaat untuk perempuan, guna memastikan seluruh hak-hak korban dan pendamping dapat dipenuhi tanpa diskriminasi,” ujar Siti Mazuma.
Temu Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) yang didukung oleh INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), The Asia Fondation (TAF), dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) berlangsung dua hari hingga Selasa (30/4/2024). Sebanyak 185 peserta merupakan perwakilan FPL dari berbagai daerah.
Pembukaan Temu Nasional, dihadiri secara daring oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyanti, Felicity Lane (First Secretary at the Departement of Foreign Affair and Trade (DFAT), dan Hana Satriyo (Country Representative. The Asia Fondation).
Perjuangan panjang
Menteri PPPA menyatakan terima kasih kepada FPL yang konsisten selama 12 tahun mengadvokasi RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS. ”Saat ini dua tahun UU TPKS perjuangan masih panjang dan membutuhkan komitmen bersama dalam mengawal implementasi UU ini untuk memastikan pemenuhan hak korban,” kata Bintang Darmawati.
Andy Yentriyanti mengatakan kerja-kerja dalam mengawal implementasi UU TPKS masih panjang. Apalagi persoalan kekerasan seksual semakin kompleks, antara lain dipacu dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, pemiskinan dan globalisasi, bahkan krisis iklim.
”Meski telah puluhan kasus diproses dengan UU TPKS, pertambahan pelaporan kasus terindikasi lebih laju daripada percepatan penguatan layanan, dan kondisi ini perlu segera diantisipasi. Memastikan aturan pelaksanaan UU TPKS dan alokasi sumber daya yang cukup untuk penyelenggaraannya menjadi strategi yang perlu dilakukan,” kata Andy.
Ketua Panitia Pengarah Temu Nasional FPL, Rosmiati Sain menegaskan kegiatan Temu Nasional FPL digelar untuk membangun kesadaran, peran dan tanggung jawab lembaga penyedia layanan, khususnya dari masyarakat serta mengonsolidasikan pengetahuan, potensi, dan sumber daya yang dimiliki, untuk memperkuat keberlanjutan kemandirian lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk mendukung pelaksanaan UU TPKS. yang berkeadilan jender dan inklusif.