logo Kompas.id
MetropolitanHeru Budi: 5 Persen APBD...
Iklan

Heru Budi: 5 Persen APBD untuk Kelurahan Sudah Diterapkan Sebelum Ada UU DKJ

Selama ini, Pemprov DKI telah mengucurkan anggaran 5 persen APBD untuk setiap kelurahan melalui berbagai sektor.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 4 menit baca
Suasana hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024), seusai libur Lebaran. Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan WFH.
AGUIDO ADRI

Suasana hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024), seusai libur Lebaran. Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan WFH.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian anggaran 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kelurahan yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bukanlah kebijakan baru. Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengucurkan anggaran dengan nilai yang sama untuk setiap kelurahan melalui berbagai sektor.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (29/4/2024). mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) itu sudah lama dijalankan. Namun, selama ini dananya disalurkan langsung ke satuan kerja di kelurahan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000