Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu Cair, Modus Baru Jaringan Narkotika Internasional
Polisi mengungkap penyelundupan sabu cair di Batam. Satu liter sabu cair bisa menghasilkan 2,5 kg sabu kristal.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan sabu cair dari luar negeri ke Kota Batam. Penyelundupan sabu cair diduga menjadi modus baru sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Donny Alexander, Senin (29/4/2024), menyatakan, polisi sudah mengetahui informasi mengenai penyelundupan sabu di perairan perbatasan Batam dan Malaysia sejak awal April lalu. Setelah itu, sejumlah petugas pun ditugaskan untuk menyisir laut selama enam hari.
Pada 14 April 2024, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Mulia Abdi di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Sekupang, Batam. Dia membawa 28,6 kilogram (kg) sabu kristal dan 13,2 liter sabu cair menggunakan speedboat dari perairan Malaysia.
”Sabu cair ini akan diolah di laboratorium klandestin (rahasia). Soal itu nanti kami akan berkoordinasi dengan polda di provinsi lain, supaya kasus ini tidak hanya berhenti di sini,” kata Donny.
Saat diperiksa polisi, Mulia mengaku diupah Rp 10 juta untuk menerima paket sabu di perairan perbatasan Batam dan Malaysia, lalu membawanya ke Batam. Menurut polisi, sabu itu akan dibawa ke Jambi.
Menurut Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Yan Fitri, satu liter sabu cair bisa menghasilkan 2,5 kg sabu kristal. Dia menyebutkan, penyelundupan sabu dalam bentuk cair itu merupakan modus baru penyelundupan sabu di Kepri.
”Saya berharap Avsec (aviation security/petugas keamanan bandara) bisa mengawasi barang bawaan penumpang yang berupa benda cair. Kalau (sabu cair) ini lolos, produksi narkotika di daerah lain akan meningkat,” ujar Yan.
Pintu masuk sabu
Batam adalah salah satu pintu utama penyelundupan narkotika dari luar negeri. Narkotika yang masuk ke Batam akan diedarkan di berbagai wilayah di Sumatera dan Jawa. Kondisi itu, antara lain, tampak dalam dua kasus penangkapan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, dalam satu bulan terakhir.
Pada 2 April, petugas Avsec meringkus tiga tersangka yang menyelundupkan 500 gram sabu. Kemudian, pada 18 April, aparat menangkap dua tersangka yang menyelundupkan 392,55 gram sabu dan 100 butir ekstasi.
Satu liter sabu cair bisa menghasilkan 2,5 kg sabu kristal.
Yan menyatakan, para tersangka penyelundupan sabu di bandara maupun tersangka yang menyelundupkan sabu cair di pelabuhan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
”Pengungkapan sejumlah kasus ini menunjukkan hasil kerja sama polisi dengan instansi terkait untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Yan.
Sindikat narkotika internasional menggunakan berbagai macam cara untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Kepri. Pada 22 April, TNI Angkatan Laut menangkap satu orang yang menyelundupkan 19 kg sabu bersama empat pekerja migran tanpa dokumen.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri Komisaris Besar Bubung Pramiadi mengatakan, wilayah Kepri yang terdiri dari 2.408 pulau-pulau kecil kerap dimanfaatkan menjadi pintu masuk untuk menyelundupkan narkoba. Warga di pesisir juga rawan diiming-imingi sindikat jaringan internasional untuk menjadi kurir sabu.