Mengidulfitrikan Penegakan Hukum
Agar negara bisa selamat, hukum harus diidulfitrikan ke sukmanya, yakni keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran.
Ungkapan ”mengidulfitrikan penegakan hukum” dimaksudkan untuk menyatakan ”menyucikan penegakan hukum agar bisa meraih kembali sukmanya”. Artinya, kembali ke fitrah dan filosofi, mengapa manusia berhukum.
Sampai hari ini, kita masih berada di bulan Syawal 1445 H, berada pada suasana Lebaran, menyusul hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Di mana-mana masih banyak diadakan acara syawalan, Lebaran, atau halalbihalal yang di dalam ritualnya selalu ada ucapan ”Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin”.
Salah satu makna ungkapan selamat Idul Fitri adalah doa dan syukur atas keadaan kita sebagai manusia yang kembali menjadi suci, kembali ke asal penciptaan, bersih dari dosa dan segala keburukan. Bagi orang Islam, anugerah kembali suci itu didapatkan seusai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Banyak public common sense dilanggar dan banyak ekspresi perasaan publik bahwa sekarang ini hukum bisa dibeli.
Idul Fitri, asal mula kejadian
Baik menurut Al Quran maupun menurut hadis Nabi Muhammad, asal kejadian manusia adalah makhluk bertauhid (beriman) dan lahir dalam keadaan suci (fitrah), tanpa noda.
Adalah perjalanan hidup yang banyak godaan yang kemudian membawa manusia melakukan perbuatan buruk dan banyak dosa yang menodai kesucian asal penciptaan-Nya. Nah, dengan melakukan ibadah puasa Ramadhan secara sungguh-sungguh, manusia menjadi suci kembali (aid al fithr), bersih dari dosa-dosa masa lalunya.
Di Indonesia, keadaan kembalinya manusia ke kesucian diri (aid al fithr) menimbulkan tradisi Islam yang sangat baik, yakni saling meminta dan memberi maaf dengan ritual pada bulan Syawal agar kesucian dan kebersihan diri itu menjadi sempurna. Dasarnya, dosa kepada sesama manusia tak menjadi bersih sebelum dimintakan maaf kepada yang bersangkutan.
Halalbihalal, Lebaran, dan syawalan dikategorikan sebagai tradisi Islam di Indonesia—dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara—karena menurut sumber primer Islam tidak ada ajaran tentang ritual halalbihalal atau syawalan. Menurut Al Quran dan sunah Nabi, saling bermaafan tidak harus menunggu bulan Syawal, tetapi perlu dilakukan sesegera kesalahan terhadap orang lain dilakukan.
Tradisi syawalan jika dikaitkan dengan kaidah usul fikih, Al ’adah al muhakkamah, bahwa suatu tradisi (adat) bisa bernilai hukum, maka ritual tersebut termasuk tradisi Islam yang baik, bernilai hukum sunah, dan berpahala jika dilakukan. Tradisi ini telah membuat ritual indah untuk saling memaafkan di momen tertentu selain yang bisa dilakukan setiap waktu.
Fitrah dan sukma hukum
Jika fitrah diartikan sebagai asal kejadian atau kesucian manusia, hukum pun mempunyai fitrah dan ruh atau sukmanya. Ruh hukum adalah nilai-nilai yang bersumber dari akhlak, moral, dan etika yang kemudian sering disebut juga sebagai sukma hukum.
Di awal-awal memulai kuliah mahasiswa fakultas hukum diajari dalil bahwa hukum adalah aturan hidup bersama yang ditetapkan secara resmi (disepakati) oleh lembaga yang berwenang yang pelaksanaannya bisa dipaksakan oleh aparat dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Norma-norma di dalam masyarakat yang bersumber dari akhlak, moral, dan etika biasanya dikelompokkan menjadi empat norma, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Masalah yang kita hadapi sekarang ini adalah penegakan hukum yang telah terlepas dari sukmanya, menyimpang dari tuntutan agama, moral, dan etika.
Norma hukum adalah norma yang digradasikan ke atas dari nilai-nilai ketiga norma lainnya melalui penetapan secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Ketiga norma yang belum ditetapkan sebagai norma hukum itu tetap berlaku sebagai sumber nilai hukum dan aturan perilaku di dalam masyarakat.
Ada dua hal penting dari penjelasan singkat itu. Pertama, di dalam masyarakat ada banyak norma atau kaidah sebagai pedoman bertingkah laku yang bersumber dari agama, moral, dan etika.
Kedua, hukum adalah salah satu norma yang diberlakukan secara resmi dari nilai-nilai agama, moral, dan etika sehingga hukum dinyatakan sebagai perkembangan gradual dari berbagai norma yang ada. Karena peresmiannya itulah, maka norma hukum menjadi mengikat dan bisa dipaksakan dengan adanya ancaman sanksi.
Dengan demikian, nilai-nilai norma selain hukum, yaitu agama, moral, dan etika, yang belum diresmikan menjadi hukum, tetap mengikat sebagai pedoman nilai-nilai dan perilaku yang menjadi sukma atau ruh hukum.
Selain perbedaan gradual bahwa hukum adalah semua norma dalam masyarakat yang diberlakukan secara (dilegalkan, dihukumkan), maka penegakan dan sanksinya pun berbeda dari norma-norma yang lain.
Penegakan hukum dilakukan dengan sanksi heteronom (dipaksakan oleh kekuatan aparat negara) dalam bentuk perampasan kemerdekaan dan atau benda-benda tertentu. Sementara, norma-norma selain hukum keberlakuannya bertumpu pada penghayatan dan kesadaran kolektif yang sanksinya berupa sanksi otonom.
Berbeda dengan sanksi heteronom, sanksi otonom muncul dari kesadaran dan gedoran hati nurani yang menimbulkan rasa menyesal, malu, gelisah karena merasa berdosa, cemas kalau pelanggaran atas agama, moral, dan etika nantinya berakibat buruk dan menyebabkan musibah bagi keluarganya karena dosa atau karma, merasa tidak aman dan hidup tertekan karena takut ketahuan, dan diisolasi atau dijauhi masyarakat dan familinya.
Hukum bisa dibeli melalui transaksi politik atau gelontoran uang kepada pejabat dan penegak hukum.
Kembali ke sukma hukum
Masalah yang kita hadapi sekarang ini adalah penegakan hukum yang telah terlepas dari sukmanya, menyimpang dari tuntutan agama, moral, dan etika.
Kolusi antara penjahat dan pejabat banyak terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan anggaran negara yang tidak bisa diselesaikan karena hukumnya ditumpulkan.
Hukum bisa dibeli melalui transaksi politik atau gelontoran uang kepada pejabat dan penegak hukum. Kita tak kaget lagi mendengar berita banyaknya pejabat, hakim, jaksa, polisi, dan pengacara yang diadili dan dijebloskan ke penjara. Sekarang ini banyak hukum dipandang hanya sebagai bunyi undang-undang (UU) yang produknya jauh dari sukma hukum, yaitu keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran sebagai sukma hukum.
Banyak orang tidak takut melanggar moral dan etika dengan alasan tidak melanggar aturan hukum yang resmi, sementara para penegak hukum sering hanya menggunakan teks undang-undang tanpa mau masuk ke sukma yang ada di balik teks, yakni keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran. Banyak public common sense dilanggar dan banyak ekspresi perasaan publik bahwa sekarang ini hukum bisa dibeli.
Baca juga: Ketika Hukum Mengabaikan Etika
Makanya, agar negara bisa selamat, hukum harus diidulfitrikan ke sukmanya, yakni keadilan, kemanusiaan, dan kejujuran, demi kesejahteraan rakyat. Salah satu kunci untuk itu adalah leadership.
Kepemimpinan harus berjiwa merah dan putih. Merah artinya berani dan tegas tanpa pandang bulu. Putih artinya jujur, bersih, dan bijaksana. Tak cukup hanya merah, tak cukup hanya putih. Yang diperlukan adalah keduanya: merah dan putih.
Moh Mahfud MD,Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta