Disebut ”Abuse of Power”, Presiden Enggan Menanggapi
Istilah ”abuse of power” terkoordinasi muncul. Presiden Jokowi pun menolak berkomentar.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi menyeret pemerintah dan Presiden Joko Widodo. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding nepotisme yang akhirnya mengarah pada abuse of power yang terkoordinasi. Komisi Pemilihan Umum pun menyebut, setelah istilah terstruktur, sistematik, dan masif, kini muncul abuse of power yang terkoordinasi dari tuduhan pasangan capres-cawapres tersebut.
Presiden Joko Widodo pun enggan menanggapi ketika ditanyakan mengenai tudingan abuse of power terkoordinasi ini. ”Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK,” katanya kepada wartawan seusai menghadiri pembukaan Kongres XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi), di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan presiden, pasangan capres-cawapres nomor 3 mendalilkan kecurangan pada Pemilu Presiden 2024 sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasangan calon ini pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, KPU dalam jawaban atas gugatan pasangan Ganjar-Mahfud menyebut dalil yang disebutkan bukan hanya TSM, melainkan juga abuse of power yang terkoordinasi (APT). Sebab, gugatan yang disampaikan sebagian besar berisi pelanggaran yang sebenarnya dinilai dilakukan oleh Presiden dan jajarannya, bukan capres-cawapres nomor 2, Prabowo-Gibran.
Karena itu, kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyebut gugatan kepada KPU tidak tepat. Presiden pun bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang beperkara dalam sengketa hasil pemilu. Argumentasi permohonan pun dinilai tidak tepat dan salah sasaran. KPU meminta MK menolak gugatan tersebut.
KPU perkenalkan istilah baru
Dengan adanya tudingan abuse of power, KPU memperkenalkan istilah baru, yaitu APT saat menjawab gugatan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU di MK. KPU menyebutkan kini tak hanya istilah TSM, tetapi juga APT.
”Permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya pelanggaran kecurangan TSM dalam proses Pilpres 2024, antara lain berupa abuse of power yang terkoordinasi. Ini model baru yang mulia, ada PT namanya sekarang abuse of power yang terkoordinasi,” ujar Hifdzil saat sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sidang lanjutan PHPU presiden dan wakil presiden mengagendakan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
Enam pimpinan KPU juga menghadiri sidang PHPU ini. Selain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, hadir pula anggota KPU, yakni Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. KPU juga didampingi para kuasa hukum.
Sementara pihak terkait yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan. Dari pihak Bawaslu yang hadir adalah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan empat anggota Bawaslu, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.
Adapun dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang hadir antara lain Ari Yusuf Amir dan Zainuddin Paru. Kemudian, dari pihak Ganjar-Mahfud ada Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.