logo Kompas.id
EkonomiHak atas Tanah di IKN...
Iklan

Hak atas Tanah di IKN ”Diobral” 190 Tahun, Bisa Jadi Bumerang Investasi

”Karpet merah” yang diberikan pemerintah kepada investor untuk menggunakan tanah milik negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai nyaris dua abad berpotensi menghambat realisasi investasi dan memperkeruh konflik agraria.

Oleh
AGNES THEODORA
· 5 menit baca
Rapat Paripurna VII DPR di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Agenda Rapat Paripurna VII DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 ini ialah persetujuan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan persetujuan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Rapat Paripurna VII DPR di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Agenda Rapat Paripurna VII DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 ini ialah persetujuan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dan persetujuan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan baru dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru atau UU IKN mengizinkan investor untuk memiliki hak guna usaha lahan di lokasi IKN hingga nyaris dua abad atau selama 190 tahun. Kebijakan itu dikhawatirkan bisa menjadi bumerang yang berbalik menghambat realisasi investasi dan memperkeruh ketimpangan penguasaan lahan.

”Karpet merah” pengelolaan lahan bagi investor itu tertuang dalam Undang-Undang IKN yang baru saja resmi disahkan pekan lalu oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 16A salinan revisi UU IKN mengatur bahwa investor diberikan hak atas tanah milik negara di lokasi IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang hingga nyaris menyentuh dua abad.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000