logo Kompas.id
EkonomiPekerja yang Di-PHK Sebulan...
Iklan

Pekerja yang Di-PHK Sebulan Sebelum Lebaran Tetap Berhak Terima THR

Penghitungan besaran THR yang dibayarkan mengikuti surat edaran THR yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Perajin memeriksa sepatu bagian atas yang akan dijahit di Workshop IKM Alas Kaki, Kota Mojoketo, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Perajin memeriksa sepatu bagian atas yang akan dijahit di Workshop IKM Alas Kaki, Kota Mojoketo, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias sudah karyawan tetap, lalu mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Idul Fitri, tetap berhak memperoleh tunjangan hari raya atau THR. Penghitungan besaran THR yang dibayarkan mengikuti surat edaran THR yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, Jumat (29/3/2024), di Jakarta, menjelaskan, Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) menyebutkan bahwa THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000