logo Kompas.id
EkonomiPengusaha Domestik Dukung...
Iklan

Pengusaha Domestik Dukung Pengetatan Impor Barang Elektronik

Pemerintah membatasi impor untuk 78 barang elektronik. Kebijakan ini ditujukan untuk memacu manufaktur nasional.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Kegiatan perakitan barang elektronik dalam negeri di PT Adi Pratama Indonesia yang memiliki pabrik di Jalan Raya Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (1/12/2023). Pabrik ini memproduksi televisi, laptop, CCTV, dan berbagai jenis barang elektronik lainnya dengan merek SPC.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Kegiatan perakitan barang elektronik dalam negeri di PT Adi Pratama Indonesia yang memiliki pabrik di Jalan Raya Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (1/12/2023). Pabrik ini memproduksi televisi, laptop, CCTV, dan berbagai jenis barang elektronik lainnya dengan merek SPC.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pelaku usaha domestik mendukung kebijakan pemerintah memperketat impor barang elektronik. Bahan baku dan bahan penolong yang selama ini banyak diimpor menjadi pekerjaan rumah berikutnya agar lebih banyak dihasilkan di dalam negeri.

Pemerintah memperketat impor produk elektronik. Kebijakan ini dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan itu dimaksudkan untuk memacu produksi industri dalam negeri.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000