Ekspor Benih Lobster Dibuka, Penyelundupan Tetap Berlangsung
Kebijakan ekspor benih bening lobster untuk membendung penyelundupan telah digulirkan. Namun, penyelundupan berlanjut.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengaku kebijakan ekspor benih bening lobster antara lain dipicu karena sulitnya membendung penyelundupan benih tersebut. Kerja sama dengan negara tujuan penyelundupan benih pun dilakukan. Namun, meski keran ekspor benih lobster telah dibuka, penyelundupan benih itu masih marak berlangsung.
Pembukaan keran ekspor bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunusspp.) yang diundangkan pada 21 Maret 2024.
Pemerintah juga menetapkan kuota benih bening lobster yang boleh dieksploitasi sebanyak 419.213.719 ekor atau 90 persen dari estimasi stok benih lobster di Indonesia. Adapun harga patokan terendah benih bening lobster di tingkat nelayan ditetapkan Rp 8.500 per ekor.
Hingga kini, tercatat lima perusahaan asal Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri dan sudah berbadan hukum. Perusahaan-perusahaan itu boleh mengirim benih bening lobster ke negara asal sepanjang sudah menebar benih pada lokasi budidaya lobster di Indonesia.
Baca Juga: Triliunan Rupiah Benih Lobster Menguap di Jalur Transit Sumsel
Skema kerja sama ekspor benih bening lobster nyatanya tidak menyurutkan praktik penyelundupan benih bening lobster. Penyelundupan masih marak berlangsung dengan harga jual benih bening lobster fantastis atau jauh melebihi harga patokan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Pekan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima 99.648 ekor benih bening lobster hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh tim TNI AL di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Rinciannya, benih bening lobster jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 14,94 miliar.
Sebelumnya, April 2024, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 148.455 ekor. Pada Februari 2024, penyelundupan benih bening lobster lewat Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat, digagalkan Aviation Secutity (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, dengan jumlah benih bening lobster sebanyak 18.952 ekor.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai, kebijakan membuka keran ekspor benih bening lobster bukanlah solusi untuk pemanfaatan benih bening lobster di Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sementara itu, tata kelola pemanfaatan dan pengawasan jalur pengiriman benih bening lobster yang lemah membuka lubang penyelundupan benih bening lobster.
”Ketidakpastian ekosistem bisnis benih bening lobster di dalam negeri dihadirkan oleh kebijakan plin-plan dari pemangku kebijakan di level nasional, yang mendorong banyak orang berpikir instan. Imbasnya kebijakan ekspor benih bening lobster bukan meredam praktik penyelundupan, tetapi justru memicu banyak orang bermain,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).
Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Budhy Fantigo mengemukakan, penyelundupan benih bening lobster bakal terus berlanjut sekalipun pemerintah sudah membuka resmi keran ekspor benih. Apalagi, selama April hingga Oktober, sedang berlangsung musim panen benih lobster.
Budhy menambahkan, dari hasil penelusuran pada 6 Mei 2024, benih bening lobster asal Indonesia diselundupkan dengan harga jual Rp 27.000-Rp 30.000 per ekor menurut zonasi. Harga jual benih selundupan itu jauh lebih tinggi dari harga patokan terendah benih bening lobster yang ditetapkan pemerintah. Jalur pengiriman antara lain Bandar Udara Juanda di Surabaya, Sumatera Selatan, dan Jambi. Harga jual ditaksir bakal semakin mahal saat musim paceklik benih bening lobster, yakni November-Maret.
Hal senada dikemukakan Kepala Pusat Kajian Sumber Daya dan Pesisir IPB University Yonvitner saat dihubungi, Kamis. Pemerintah seharusnya melihat bahwa ekspor benih bening lobster bukan solusi untuk mengendalikan penyelundupan. Pemerintah seharusnya fokus membendung penyelundupan benih bening lobster dengan memastikan pengawasan di pintu-pintu gelap jalur penyelundupan sebagai bagian dari pengawasan.
Senada dengan itu, Wakil Rektor Universitas Teknologi Muhammadiyah Suhana menilai, kebijakan ekspor benih lobster kontradiktif dengan upaya mengatasi penyelundupan. Keran ekspor benih bening lobster dibuka ke perusahaan yang bermitra dengan investor. Sementara itu, masalah utama penyelundupan benih bening lobster belum teratasi. ”Penyelundupan BBL justru akan semakin marak apabila lalu lintas antarwilayah tidak diawasi secara ketat. Terlebih, tidak ada larangan lalu lintas benih bening lobster antarwilayah,” ujar Suhana.
Baca Juga: Ekspor Benih Bening Lobster Untungkan Asing
Banyak jalur
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan, penyelundupan benih bening lobster saat ini semakin marak, seiring dengan musim tangkapan benih lobster.
”Penyelundupan benih bening lobster ini semakin hari semakin marak ketika musim itu ada. Kami harapkan sinergi (aparat) ke depan untuk menggagalkan penyelundupan,” ujarnya, dalam keterangan pers, awal pekan ini.
Pung memaparkan, modus operandi penyelundupan benih bening lobster selain jalur laut dilakukan juga melalui jalur udara, yakni melalui bandar udara. Untuk itu, diperlukan penguatan kerja sama antarkementerian/lembaga dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas ilegal yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya benih bening lobster.
Menurut Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 merupakan upaya lain Kementerian Kelautan dan Perikanan menekan praktik ilegal penyelundupan benih bening lobster. Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat ekosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan benih bening lobster secara resmi ke negara mitra kerja sama, yakni Vietnam.
Barang bukti benih bening lobster yang menurut rencana akan diselundupkan ke Singapura ditunjukkan kepada awak media dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AL Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/5/2024).
Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis, penyelundupan benih bening lobster dari Indonesia ke Vietnam ditaksir mencapai 600 juta ekor per tahun dengan nilai sekitar 3 miliar dollar AS. Hasil pembesaran lobster oleh Vietnam selanjutnya diserap oleh pasar China.
Menanggapi potensi penyelundupan benih bening lobster yang terus berlangsung, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, pasar China saat ini sudah semakin menuntut ketertelusuran benih lobster. Oleh karena itu, Vietnam berkepentingan mengambil benih yang resmi dan tersertifikasi dari Indonesia.
”Dia (Pasar China) menuntut asal-usul benih lobster. Mereka (Vietnam) mau tidak mau harus (ambil benih) resmi, benih bersertifikat bahwa asli genetik Indonesia. Mereka kembangkan di sana, lalu dijual tidak masalah,” kata Trenggono, dalam konferensi pers Indonesia Aquaculture Business Forum 2024, di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri dinilai baru boleh dilakukan jika sudah dilakukan penebaran benih di lokasi budidaya. Sejauh ini, budidaya lobster sudah mulai digarap oleh perusahaan-perusahaan PMA tersebut di Jembrana, Bali. ”Kalau sudah mulai penebaran, baru mereka boleh kirim (benih). Tidak harus menunggu panen (budidaya),” ujar Trenggono.