Ihwal Usulan Hak Angket DPR, Puan Maharani: Belum Ada Pergerakan
›
Ihwal Usulan Hak Angket DPR,...
Iklan
Ihwal Usulan Hak Angket DPR, Puan Maharani: Belum Ada Pergerakan
Belum ada satu pun anggota DPR dari fraksi mana pun, termasuk fraksi PDI-P, mengusulkan penggunaan hak angket DPR.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPRPuan Maharani mengaku hingga saat ini belum ada satu pun anggota DPR yang menggalang dukungan untuk mengusulkan penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyebut belum ada instruksi yang diberikan partainya kepada para anggotanya di DPR untuk menggulirkan hak angket.
”Belum ada pergerakan. Hak angket itu, kan, hak anggota. Kalau kemudian itu memang bisa berguna baik, ya, bisa saja, tapi kita lihat dululah bagaimana di lapangannya,” ujar Puan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki anggota DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan atau undang-undang yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR yang berasal dari minimal dua fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Belum ada pergerakan. Hak angket itu, kan, hak anggota. Kalau kemudian itu memang bisa berguna baik, ya, bisa saja, tapi kita lihat dululah bagaimana di lapangannya.
Menurut Puan, rencana peggunaan hak angket itu juga perlu melihat dinamika politik dan bukan hanya kepentingan politik sesaat. Selain itu, dibutuhkan pula dukungan politik yang kuat sehingga bisa berguna bagi masyarakat.
”Kalau kemudian itu memang sudah ada (usulan angket), pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana, sampai sekarang, kan, belum ada,” ucap Puan.
Puan juga menegaskan, tidak ada instruksi kepada anggota Fraksi PDI-P terkait usulan hak angket dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Saat ini, PDI-P masih menunggu konstelasi politik ke depan.
”PDI-P, kan, tentu saja berharap bahwa ini harus dilakukan. Namun, ada aturannya diajukan oleh 25 anggota. Jadi, ya kita lihat, paling tidak itu memang merupakan hak anggota DPR. Terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya, boleh saja, tapi kan belum ada. Jadi, kita lihat dulu di lapangan,” kata Puan.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus juga menyampaikan, usulan hak angket masih belum berproses sampai hari ini. Golkar memandang DPR belum perlu menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, saat ini sengketa perselisihan hasil pemilu juga sudah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sekarang sedang berjalan, yaitu ke MK, ya kita ikuti saja. Terus ada hak angket lagi, apa tidak bingung masyarakat karena ada hak angket lagi,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.
Berharap PDI-P menginisiasi
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, Luluk Nur Hamidah, berharap para anggota Fraksi PDI-P bisa segera menginisiasi usulan hak angket. Sebab, PDI-P merupakan partai pemenang pemilu yang mempunyai kekuatan besar di parlemen.
”Ide dari hak angket pertama kali muncul dari PDI-P, yakni dari calon presidennya PDI-P. Jadi, yang kami harapkan PDI-P bisa jadi leading-lah dari hak angket ini. PDI-P punya kekuatan besar di parlemen. Maka, kalau digabung, kita akan jadi mayoritas,” kata Luluk.
Luluk meyakini usulan hak angket akan bisa bergulir di DPR sebab penggunaan hak angket untuk mendalami berbagai dugaan kecurangan penting. Menurut Luluk, mendukung hak angket pada dasarnya mendukung perjuangan untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara adil dan jujur.
”Kami tidak dalam posisi membatalkan hasil pemilu, tetapi kita ingin membongkar kecurangan yang dilakukan pemerintah, sumber daya yang dipakai apa saja, dan dampaknya apa saja, ini yang paling penting. Dengan demikian, kita bisa berikan rekomendasi terbaik perbaikan-perbaikan sistem politik, bahkan demokrasi ke depan. Jangan sampai ini terulang kembali,” paparnya.
Saat Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024) pagi juga tidak ada interupsi dari para anggota DPR untuk berbicara mengenai hak angket. Hal ini berbeda pada saat rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (5/3/2024).
Saat itu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa menyuarakan wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan selama Pemilu 2024 saat Rapat Paripurna DPR. Salah satunya, Luluk Nur Hamidah yang turut menyampaikan wacana hak angket di DPR tersebut.