Pemerintah Didesak Terbitkan Semua Peraturan Pelaksana UU TPKS
›
Pemerintah Didesak Terbitkan...
Iklan
Pemerintah Didesak Terbitkan Semua Peraturan Pelaksana UU TPKS
Implementasi UU TPKS masih terkendala. Belum semua aturan turunan UU TPKS diundangkan, menunggu ditandatangani Presiden.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kurang dari dua pekan lagi pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual genap dua tahun. Namun, belum semua aturan turunan dari undang-undang tersebut diterbitkan pemerintah.
Hingga kini baru dua dari tujuh peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang diundangkan tanggal 23 Januari 2024.
Kedua, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diundangkan pada awal pekan ini, Selasa (22/4/2024). Masih ada lima aturan turunan lagi yang ditunggu. Pasal 91 UU TPKS menyatakan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.
”Mengingat UU TPKS akan segera berusia dua tahun pada 9 Mei, yang juga sebagai batas dari waktu tersedianya peraturan pelaksana UU TPKS, kami mengharapkan lima peraturan pelaksana tersisa segera disahkan oleh Presiden,” ujar Siti Aminah Tardi, komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jumat (26/4/2024).
Kendati demikian, Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya perpres yang kedua dari tujuh aturan pelaksana yang diamanatkan UU TPKS tersebut. Kelahiran Perpres 55/2024 dinilai sebagai tantangan sekaligus peluang bagi pemenuhan hak-hak korban TPKS.
Tantangannya adalah bagaimana semua pemangku kepentingan bekerjasama untuk membentuk dan memperkuat UPTD PPA, meningkatkan kapasitas SDM, serta membangun mekanisme kerja layanan dan mengalokasikan anggaran.
Lahirnya perpres tersebut juga menjadi awal bagi masyarakat untuk mengawal pembentukan dan penguatan UPTD PPA. “Kami berharap penguatan dan Kerjasama dengan lembaga layanan korban berbasis masyarakat termasuk dengan organisasi penyandang disabilitas menjadi bagian dari mekanisme kerja yang dibangun melalui UPTD PPA,” papar Siti Aminah.
Pemenuhan hak korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Jakarta, Jumat petang, menyatakan, perpres tersebut memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, serta meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru. “Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah. Perpres akan menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak,” papar Menteri PPPA, Jumat.
Karena itu, dia berharap dengan adanya Perpres UPTD PPPA akan mendorong pelayanan UPTD PPA yang semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan.
Pasal 5 perpres tersebut mengatur 11 tugas UPTD PPA di provinsi dan kabupaten/kota yakni menerima laporan atau penjangkauan korban; memberikan informasi tentang hak korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial; menyediakan layanan hukum.
Selain itu, UPTD PPA juga bertugas mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarga korban yang perlu dipenuhi segera; memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas; mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya; dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
”Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban,” ucap Menteri PPPA.
Selain itu, akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya. Selanjutnya, untuk hal yang terkait teknis operasional, saat ini tengah disiapkan peraturan menteri.
Selain dua perpres yang telah disahkan, pemerintah juga menyiapkan dua perpres lain, yaitu Perpres tentang Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS dan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu PPA di Pusat.
Pemerintah juga menyiapkan empat peraturan pemerintah (PP) tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS; PP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; serta PP tentang Dana Bantuan Korban TPKS.