logo Kompas.id
HumanioraCuti Suami Jangan Malah Tambah...
Iklan

Cuti Suami Jangan Malah Tambah Merepotkan Istri

Kendati membawa semangat mendorong peran ayah dalam keluarga, RUU KIA harus memastikan ayah hadir bagi ibu dan anaknya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Suami guru honorer menggendong anak setelah upacara pelantikan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, akhir Juli 2023.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Suami guru honorer menggendong anak setelah upacara pelantikan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, akhir Juli 2023.

Diaturnya peran ayah/suami secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terus mengundang tanggapan publik, baik setuju maupun kontra. Karena itulah, pengaturan soal hak dan kewajiban ayah harus lebih diperjelas. Hal ini agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasinya.

RUU tersebut pun perlu memastikan kehadiran suami sebagai penopang istri pada fase seribu hari pertama kelahiran anak. Bukan sebaliknya, malah menambah beban istri yang baru melahirkan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000