logo Kompas.id
HumanioraPerkawinan Anak Itu Tindak...
Iklan

Perkawinan Anak Itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Perkawinan anak masuk dalam UU TPKS sebagai pemaksaan perkawinan. Sosialisasi hal ini harus sampai ke masyarakat.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Lili Marlina (34) menunjukkan baju bertuliskan "Stop Perkawinan Anak" di rumahnya di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Lili pernah menikah di usia 17 tahun dan hanya bertahan tiga bulan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Lili Marlina (34) menunjukkan baju bertuliskan "Stop Perkawinan Anak" di rumahnya di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). Lili pernah menikah di usia 17 tahun dan hanya bertahan tiga bulan.

Perkawinan anak menjadi salah satu topik tematik yang diangkat pada Temu Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang berlangsung di Jakarta, 29-30 April 2024. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menempatkan perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan.

Peraturan perundang-undangan tersebut perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi perlu digencarkan pada daerah-daerah yang masih tinggi kasus perkawinan anak.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000