logo Kompas.id
HumanioraMekanisme Pendataan Penerima...
Iklan

Mekanisme Pendataan Penerima Bansos Diubah

Data penerima bansos kini wajib melalui musyawarah desa sebelum didaftarkan untuk dicairkan oleh Kementerian Sosial.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 3 menit baca
Petugas memotret warga yang akan menerima uang saat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Kantor Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas memotret warga yang akan menerima uang saat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Kantor Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diubah. Kini nama-nama warga penerima bantuan sosial wajib disaring melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan ke Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, melalui musyawarah desa diharapkan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang diputuskan secara mufakat. Hal ini guna memastikan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan benar dan bansos menjadi tepat sasaran.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000