Menjadi pejabat seperti menteri, selain mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan, juga mendapat tunjangan pensiun setelah selesai menjabat. Sebetulnya tidak semua menteri mendapatkannya, terutama menteri yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus seperti korupsi. Menteri seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 21 Februari 2024 lalu pun akan mendapat dana pensiun walaupun hanya menjabat selama delapan bulan.
Dilantik sebagai menteri, berapa gaji, tunjangan, fasilitas, dan dana operasional yang didapat?