Pengadaan 5 Sepeda Motor Listrik Rp 6,35 Miliar Tidak Sesuai Kebutuhan Jakarta
Koalisi Orang Muda dan Masyarakat Sipil Jakarta memprotes pengadaan 5 sepeda motor listrik senilai Rp 6,35 miliar.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil Jakarta menolak pengadaan 5 sepeda motor listrik untuk pengawalan naratetama. Pengadaan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta senilai Rp 6,35 miliar dari APBD DKI Jakarta 2024 ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengadaan tersebut berupa lima sepeda motor listrik senilai Rp 6,35 miliar menggunakan APBD DKI Jakarta 2024. Pemilihan penyedianya Maret-Juni 2024, pelaksanaan kontrak Juli-November 2024, dan pemanfaatan barang Desember 2024.
Koalisi yang bernama Koalisi Orang Muda dan Masyarakat Sipil Jakarta miris sekaligus memprotes pengadaan sepeda motor listrik ini. Apalagi tujuannya untuk patroli dan pengawalan, khususnya bagi gubernur terpilih dalam pilkada tahun ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Elizabet Kusrini mempertanyakan kebijakan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan uang masyarakat. Anggaran Rp 6,35 miliar untuk pengadaan 5 sepeda motor listrik ini boros dan tidak rasional.
”Buat apa motor semahal itu dibeli kalau hanya sekadar gagah-gagahan di depan masyarakat,” kata Elizabet, Jumat (29/3/2024).
Koalisi Orang Muda dan Masyarakat Sipil Jakarta, antara lain, terdiri dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Jakarta, Komite Pemantau Parlemen Jabotabek, Indonesia Budget Center, Gusdurian Jakarta, Safnet, Forum Islam Progresif, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Jakarta, dan Relawan Pendidikan dan Advokasi Pendidikan Jakarta.
Elizabet menyayangkan anggaran sebesar itu tidak dialihkan untuk kebutuhan mendesak dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Jakarta. Misalnya, penanganan tengkes karena 4.469 posyandu membutuhkan intervensi layanan gizi anak dan ibu hamil dan kebutuhan ribuan anak putus sekolah.
Koalisi mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan pengadaan 5 sepeda motor listrik. Sebaliknya, fokus pada upaya meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
”Bukan fokus pada pembelian kendaraan mewah untuk pejabat tinggi. Pj Gubernur sebaiknya mengalokasikan anggaran itu untuk program prioritas yang lebih mendukung kesejahteraan masyarakat,” ucap Elizabet.
Berdasarkan perhitungan koalisi, anggaran Rp 6,35 miliar akan lebih bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan bagi anak usia dini, membangun dan merenovasi PAUD, dan melatih guru PAUD.
Anggaran itu bisa juga untuk beasiswa bagi siswa berprestasi, peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, dan pemberian penghargaan bagi guru berprestasi.
Berikutnya meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, membangun dan merenovasi puskesmas, dan menyediakan obat-obatan dan peralatan medis, serta program kesehatan masyarakat, seperti imunisasi, fogging, penyuluhan kesehatan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan.
”Pemprov DKI Jakarta harus mengaudit penggunaan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan uang masyarakat. Kemudian buka, sediakan informasi yang lebih jelas dan akuntabel terkait penggunaan anggaran,” kata Elizabet.
Pengadaan
Ada sejumlah urgensi pengadaan 5 sepeda motor listrik itu bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mulai dari memudahkan pengawalan hingga penyegaran kendaraan operasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pengadaan sepeda motor listrik ini untuk memudahkan mobilitas petugas ketika mengawal kepala daerah, mengurangi polusi, dan usia sejumlah kendaraan operasional saat ini yang sudah tua.
”Prioritas motor listrik ini digunakan untuk pengawalan gubernur terpilih nanti. Kedua, mengurangi polusi udara. Beberapa kendaraan juga sudah berusia cukup tua karena terakhir pembelian tahun 2006,” kata Syafrin.
Pengadaan sepeda motor listrik ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.