Tidak Mudah Realisasikan Pekerjaan untuk Eks Juru Parkir Liar
Tak ada anggaran yang bisa dialokasikan guna memberi pekerjaan pengganti bagi eks juru pakir liar minimarket di DKI.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana memberikan pekerjaan pengganti bagi juru parkir liar di minimarket wilayah DKI Jakarta seusai penertiban tidak mudah terealisasi. Juru parkir liar menyambut baik, tetapi belum pernah ada usulan ataupun pembahasan alokasi anggaran ini dalam rapat eksekutif dengan legislatif.
Sebelumnya, selain meminta jajarannya untuk menindak tegas para juru parkir liar, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mencoba mencarikan solusi lain terkait persoalan ini. Heru berencana memberikan pekerjaan lain kepada para juru parkir liar tersebut.
Namun, Heru belum merinci soal pekerjaan apa yang akan ditawarkan. Hal ini dinilai perlu diambil mengingat pekerjaan juru parkir liar merupakan satu-satunya mata pencarian mereka.
Baca juga: Berantas Juru Parkir Liar di Minimarket, Dishub DKI Gandeng Satpol PP
”Pelan-pelan kami lihat. Kalau bisa, kami juga akan berikan pekerjaan kepada mereka (juru parkir liar),” ujar Heru (Kompas.id, Kamis, 9/5/2024).
Agus (49) langsung setuju ketika ditanya tentang rencana juru parkir liar diberdayakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di usianya itu, ia sudah sulit untuk melamar pekerjaan. Ditambah lagi warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini gulung tikar sebagai pedagang asongan karena pandemi Covid-19.
”Mau banget. Lamar kerja mentok usia maksimal 35 tahun. Dulu coba jualan, tetapi rontok karena Covid-19. Stres juga nganggur, saya minta ke ormas (organisasi masyarakat) untuk ikut jaga parkir,” katanya sambil menjaga parkir salah satu minimarket, Jumat (10/5/2024).
Agus bekerja di restoran dalam kurun tahun 1997-2017. Setelah itu menjadi pedagang asongan sampai pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.
Wacana memberikan pekerjaan kepada juru parkir liar seusai penertiban tidak mudah terealisasi. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tidak punya cukup anggaran untuk memberikan pekerjaan dan pengupahan. Selain itu, dinas juga sudah kerepotan dengan jumlah pengangguran yang masih banyak di Jakarta.
Daripada menganggur, dia menjadi juru parkir liar di minimarket dengan catatan menyetor setiap bulan kepada ormas setempat. Agus sungkan menyebut besaran setoran. Akan tetapi, dia bisa mengantongi hingga Rp 80.000 di luar setoran serta makan dan minum setiap harinya dari menjaga parkir pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB.
”Yang penting setoran lancar. Semua aman. Saya ikut saja,” ujarnya.
Agus tidak mematok tarif tertentu kepada warga. Biasanya warga membayar Rp 2.000, baik sepeda motor maupun mobil.
Juru parkir lain, Fajri (51), juga setuju dengan rencana Heru ini. Apalagi, mereka bisa mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi Rp 5.067.381.
”Lebih besar dari sekarang (Rp 3 juta per bulan),” katanya ketika menjaga parkir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Fajri selama ini bergantung dari kelebihan atau ceperan parkir. Besarannya sudah cukup untuk ongkos beli rokok dan kopi.
Polisi akan membantu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar melalui patroli. Dia biasanya menarik biaya parkir Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kendaraan. Namun, terkadang ada warga tak membayar atau hanya Rp 500 dengan berbagai alasan.
”Asal mereka (warga) ngomong. Tidak apa-apa (tidak bayar),” selorohnya.
Sulit terealisasi
Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Taufik Zoelkifli, Jumat siang, mengatakan tidak mudah memberlakukan pengupahan juru parkir liar melalui kebijakan baru.
Menurut Taufik, wacana memberikan pekerjaan kepada juru parkir liar seusai penertiban tidak mudah terealisasi. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tidak mempunyai cukup anggaran untuk memberikan pekerjaan dan pengupahan. Selain itu, dinas juga sudah kerepotan dengan jumlah pengangguran yang masih banyak di Jakarta.
Heru dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 (Unaudited), tingkat kemiskinan turun 0,17 persen menjadi 4,44 periode Maret 2023 jika dibandingkan pada September 2022. Hal ini didorong oleh membaiknya beberapa indikator makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan berkurangnya pengangguran.
Diketahui tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,53 persen pada Agustus 2023. Angka tersebut turun 0,65 persen atau berkurang 22.800 orang dari tahun sebelumnya.
”Kalau untuk workshop, sih, dinas sudah ada. Tetapi, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tidak ada karena APBD tahun 2024 sudah dibuat. Di APBD tidak ada untuk juru parkir, tidak ada secara khusus,” kata Taufik.
Baca juga: Sidang di Tempat bagi Juru Parkir Liar Minimarket Dimulai Pekan Depan
Taufik meminta kajian yang komprehensif. Sebab, memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, juru parkir liar begitu banyak tersebar se-Jakarta.
Salah satu solusi yang ditawarkannya ialah menjalin kerja sama. Bentuknya bisa berupa Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan aturan terbatas atau sementara untuk juru parkir liar.
”Di minimarket-minimarket bisa dibuka tempat parkir. Pemprov bisa bekerja sama dengan minimarket dan ada orang resmi yang ditunjuk sebagai juru parkir. Maksudnya jadi enggak liar. Mereka, juru parkir liar bisa mendapatkan pekerjaan di situ,” ucap Taufik.
Pembinaan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, meminta Pemerintah Provinsi DKI membina juru parkir liar agar memiliki pekerjaan layak seusai penertiban terhadap mereka di sejumlah minimarket.
”Itu bukti bahwa kita juga punya kewajiban moral terhadap jukir liar yang akan menjadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta,” katanya.
August mengakui juru parkir liar di area minimarket harus ditertibkan, tetapi di sisi lain perlu dicarikan solusi. Sebab, dengan adanya penertiban itu, akan menghilangkan penghasilan mereka. Menurut dia, juru parkir liar yang ditertibkan sudah seharusnya mendapatkan pembinaan dan diusulkan untuk dijadikan relawan parkir.
”Sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir yang tidak menagih, tapi bisa menerima uang jasa karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan,” ujarnya.
Selain itu, nantinya diharapkan para eks juru parkir liar ini ditanamkan perilaku sopan dan memastikan menciptakan keamanan di lingkungan sekitar.
Bekerja sama
Adapun Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, polisi akan membantu petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar melalui patroli.
”Masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama,” kata Latif.
Lebih lanjut, Latif juga meminta masyarakat agar turut serta dalam penertiban parkir liar. Jika juru parkir liar telah merugikan, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke polisi.
”Sebenarnya pemberantasan parkir liar tidak sulit, tetapi sangat mudah. Ini tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapa pun masyarakat bisa melakukan pengawasan. Jika memang merasa dirugikan, laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Latif.
Latif memastikan, juru parkir liar yang meresahkan masyarakat bisa dikenai tindak pidana. Hukuman pidana itu ditetapkan apabila juru parkir liar melakukan pemaksaan atau pemalakan.
”Iya, pasti ada hukumnya. Apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Latif.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo akan menjadwalkan penertiban juru parkir liar di minimarket mulai minggu depan. Saat ini, ia masih berkoordinasi dengan pihak lain, seperti satpol PP dan polisi untuk mematangkan pelaksanaannya.
Syafrin pun mengimbau masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di minimarket untuk melapor melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau CRM (Cepat Respon Masyarakat). Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.
.