Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Beralasan Sakit
Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari pemeriksaan perdana oleh KPK. Ia beralasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Beralasan sakit, Muhdlor mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Saat ini, bupati Sidoarjo ketiga yang jadi tersangka korupsi itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat.
Direktur RSUD Barat Abdillah Alhadad mengonfirmasi keberadaan Muhdlor di institusi yang dipimpinnya. Muhdlor masuk rumah sakit sejak 17 April 2024 dini hari. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, ia diminta menjalani perawatan kesehatan secara intensif.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, beliau wajib menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Abdillah, Jumat (19/4/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati juga membenarkan informasi perihal Muhdlor yang sedang dirawat di RS. ”Mudah-mudahan enggal dhangan (segera sembuh),” ucap Fenny.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak daerah di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Muhdlor dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat di Gedung KPK Jakarta. Namun, menurut Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari tersangka. Dia akan mengecek soal pengajuan penundaaan pemeriksaan dari pihak Muhdlor tersebut.
”Sejauh ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Nanti kami cek dan sampaikan perkembangannya kembali,” kata Ali Fikri saat dihubungi.
Sementara itu, Mustofa Abidin, kuasa hukum tersangka Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik lembaga antirasuah. Permohonan penundaan pemeriksaan itu disampaikan pada Jumat (19/4/2024) pagi.
”Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” ujar Mustofa.
Mustofa menyatakan sangat menghormati panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap kliennya. Namun, kondisi Muhdlor yang sedang sakit membuatnya berhalangan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Muhdlor dan Ari Suryono diduga menerima aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun dari hasil pemotongan insentif pajak daerah yang dilakukan oleh Siska. Uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan Muhdlor dan Ari.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024). Dalam kegiatan itu, KPK menangkap 11 orang, termasuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo. Selain itu, ditangkap pula Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo, pegawai Bank Jatim, ipar Muhdlor, dan seorang mahasiswa.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023. Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka untuk selanjutnya digunakan oleh Kepala BPPD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.
Ahmad Muhdlor Ali terpilih sebagai Bupati Sidoarjo pada pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2020. Anak pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Sholawat KH Agoes Ali Mashyuri ini berpasangan dengan Subandi yang kini menjabat Wakil Bupati Sidoarjo.
Muhdlor yang baru menjabat kepala daerah selama tiga tahun itu menjadi Bupati Sidoarjo ketiga yang tersangkut kasus korupsi. Dua bupati berturut-turut sebelumnya yang tersangkut kasus korupsi adalah Win Hendarso yang menjabat periode 2000-2010 dan Saiful Ilah yang menjabat pada periode 2010-2020.
Pada 2011, Win Hendarso terjerat kasus korupsi dana kas daerah Rp 2,3 miliar. Adapun Saiful Ilah terjerat kasus suap dari pengusaha rekanan pemda dan kepala organisasi perangkat daerah. Selain itu, Saiful juga terjerat kasus penerimaan gratifikasi selama menjabat kepala daerah.