Ketua KPU Dilaporkan atas Dugaan Tindak Asusila ke Petugas Pemilu Luar Negeri
Kuasa hukum korban menyebut ada relasi kuasa dalam dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan petugas PPLN.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LKBH FHUI melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan pelanggaran etik, yaitu tindak asusila terhadap seorang petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN. LKBH FHUI menyebut, perilaku tersebut diduga dilakukan berulang-ulang.
Pada Kamis (18/4/2024) siang, tim dari LKBH FHUI mendatangi kantor DKPP di kawasan Jakarta Pusat. Setelah menyampaikan pengaduan sekitar 2 jam, tim LKBH FHUI memberikan keterangan pers.
”Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan.
Ketua KPU disebut pertama kali bertemu petugas PPLN itu pada Agustus 2023. Kemudian, sepanjang Agustus sampai Maret 2024, Ketua KPU diduga telah mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada petugas PPLN tersebut. Namun, Aristo tidak membuka inisial nama dan negara tempat anggota PPLN itu bertugas.
Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.
Menurut Aristo, terjadi relasi kuasa antara Ketua KPU dan petugas PPLN yang menjadi kliennya tersebut, yakni antara atasan dan bawahan. Ketua KPU disebut memberikan janji serta melakukan manipulasi informasi dalam rangka merayu petugas PPLN tersebut untuk memenuhi nafsu pribadi.
Perbuatan itu, kata Aristo, dinilai serupa dengan kasus etik yang pernah diadukan oleh Hasnaeni atau disebut ”wanita emas”, Ketua Umum Partai Republik Satu, terkait pelanggaran asusila oleh Ketua KPU. Kasus tersebut sudah diputus oleh DKPP dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Pada kasus Hasnaeni, dia adalah ketua umum partai yang punya kepentingan. Kalau klien kami ini seorang perempuan petugas PPLN. Dia tidak punya kepentingan apa pun.
”Pada kasus Hasnaeni, dia adalah ketua umum partai yang punya kepentingan. Kalau klien kami ini seorang perempuan petugas PPLN. Dia tidak punya kepentingan apa pun,” ucap Aristo.
Menyalahgunakan jabatan
Kuasa hukum dari LKBH FHUI yang lain, Maria Dianita Prosperiani, menambahkan, tindakan yang dilakukan Ketua KPU dilakukan berulang. Dalam melakukannya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Namun, Maria menolak menyebut tindakan asusila tersebut sebagai pelecehan seksual. ”Kami belum bisa menjawab,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan Ketua KPU dilakukan berulang. Dalam melakukannya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Aristo, korban sudah mengundurkan diri dari anggota PPLN sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan. Saat ini, korban juga mengalami trauma ketika dekat dengan laki-laki. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar nantinya DKPP menjatuhkan hukuman keras.
Sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (melainkan) sanksi terberat, yaitu diberhentikan (dari Ketua KPU).
Pihaknya baru melaporkan hal itu kepada DKPP sekarang sudah dengan pertimbangan yang matang. Aristo pun menegaskan, pelaporan itu sama sekali tidak ada kepentingan politik praktis selain kepentingan korban semata.
”Kalau begitu, sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (melainkan) sanksi terberat, yaitu diberhentikan (dari Ketua KPU),” kata Aristo.
Terkait pengaduan tersebut, Kompas meminta tanggapan kepada Hasyim Asy’ari melalui aplikasi pesan instan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari yang bersangkutan.