Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Batal Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Penasihat hukum menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan karena sedang sakit.
Oleh
HIDAYAT SALAM, RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Jawa Timur, di Gedung KPK, Jakarta, pada 19 April 2024. Penasihat hukum menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan karena Muhdlor sedang sakit.
Kuasa hukum Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengatakan, pihaknya menghormati pemanggilan oleh KPK terhadap kliennya tersebut. Namun, Muhdlor tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena sedang sakit.
”Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,”0 ujar Mustofa saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
KPK telah menjadwalkan Muhdlor untuk diperiksa terkait perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas, hingga pukul 14.00 WIB, Muhdlor tidak tampak hadir di Gedung KPK.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran Muhdlor di Gedung KPK. Terkait permohonan dari penasihat hukum Muhdlor, yakni penundaan pemeriksaan, Ali mengatakan akan mengecek lebih dahulu surat tersebut. ”Nanti kami cek dan update kembali, ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pada Selasa (16/4/2024). Ia diduga terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) dinas pajak. Kejahatan itu terjadi di BPPD Sidoarjo.
Pada 25 Januari 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 ASN di BPPD dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Dari OTT yang dilakukan tiga pekan sebelum Pemilu 2024 itu, terungkap dugaan manipulasi pungutan setidaknya Rp 2,7 miliar. Kepala Subbagian Umum BPPD Siska Wati menjadi tersangka pertama. Penyelidikan KPK pun akhirnya mengarah ke Muhdlor.
Pada 16 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Muhdlor memenuhi pemeriksaan sebagai saksi. Sepekan dari pemeriksaan itu, Kepala BPPD Ari Suryono menjadi tersangka dan ditahan.
Pada 19 Maret 2024, KPK menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). KPK mendalami keterlibatan Muhdlor dalam kasus rasuah di BPPD Sidoarjo. Pada Selasa (16/4/2024), KPK pun mengonfirmasi status Muhdlor sebagai tersangka.
Perlu diketahui, kasus ini juga sempat memantik atensi publik karena setelah OTT KPK di Sidoarjo, Muhdlor mengubah dukungan politiknya pada Pilpres 2024. Sebelum OTT, Muhdlor yang merupakan bagian dari PKB sempat mengampanyekan capres-cawapres yang diusung partainya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, setelah OTT KPK, Muhdlor mengalihkan dukungannya untuk capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.