DKPP Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU, Hasyim Masih Bungkam
DKPP mulai tindak lanjuti laporan dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asya’ri. Namun, Hasyim masih bungkam.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mulai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN. Sebelum memasuki tahap persidangan, laporan akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil. Sekalipun laporan atas kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, keterangan dari semua pihak akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan nantinya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap seorang anggota PPLN. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur beracara yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Bercara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan perubahannya.
”Saat ini (laporan tersebut) masih dalam tahap penanganan. Dalam tahap verifikasi,” kata Raka Sandi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Verifikasi administrasi, lanjutnya, merupakan tahap pertama yang harus dilakukan setelah laporan diterima. Setelahnya, proses dilanjutkan ke tahap verifikasi materiil. Pada kedua tahap tersebut, pelapor memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki laporan jika diperlukan.
Saat ini (laporan tersebut) masih dalam tahap penanganan. Dalam tahap verifikasi.
Pengaduan yang memenuhi syarat administratif dan materiil akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan. Berbeda dengan jenis pengaduan lainnya, sidang atas dugaan pelanggaran asusila akan diselenggarakan secara tertutup.
Bukan pertama kali terjadi
Raka Sandi tidak memungkiri, laporan terhadap Hasyim Asy’ari atas dugaan tindak asusila bukan pertama kali terjadi. Akan tetapi, ia tidak mau menjawab apakah kasus sebelumnya akan menjadi bagian dari pertimbangan DKPP dalam memutuskan kasus yang saat ini ditangani. Seluruh proses persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan semua aspek.
Semua dalil aduan, jawaban para teradu, keterangan saksi, keterangan ahli dan pihak terkait, serta fakta-fakta persidangan (akan) menjadi pertimbangan majelis.
”Semua dalil aduan, jawaban para teradu, keterangan saksi, keterangan ahli dan pihak terkait, serta fakta-fakta persidangan (akan) menjadi pertimbangan majelis,” ujar Raka Sandi.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah diadukan atas kasus etik yang sama oleh Hasnaeni yang dikenal dengan nama ”wanita emas” pada akhir 2022. Ketua Umum Partai Republik Satu itu melaporkan Hasyim atas dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan kepada dirinya. Atas pelaporan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada April 2023.
Berselang setahun setelah putusan etik terhadap dirinya, Hasyim kembali dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN. Perwakilan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) melaporkan dugaan tersebut pada Kamis (17/4). Hasyim disebut melakukan tindak asusila secara berulang.
Hasyim masih bungkam
Kuasa hukum korban dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan, mengatakan, Hasyim terlibat dalam hubungan dengan relasi kuasa yang tidak setara dengan seorang anggota PPLN. Sejak pertama kali bertemu pada Agustus 2023, Hasyim diduga berupaya untuk mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN tersebut. Hasyim disebut berjanji dan memanipulasi informasi untuk merayu anggota PPLN itu demi memenuhi kepentingan pribadinya.
Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya.
Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum dari LKBH FHUI, menambahkan, Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, ia belum mau menyebut tindakan Hasyim sebagai pelecehan seksual.
Sementara itu, Hasyim masih bungkam dan belum mau berkomentar mengenai pelaporan atas dirinya. Ia menyatakan akan menunggu waktu yang tepat untuk menjawab pertanyaan publik mengenai hal tersebut. ”Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf, ya,” ujarnya kepada awak media, Kamis.