Sore Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Guntur Hamzah
Merangkap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah diadukan melanggar etik.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah pada Kamis (25/4/2024). Guntur dilaporkan ke MKMK karena belum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi mengatakan, putusan etik tersebut akan dibacakan pada Kamis sore. ”Karena mesti menyesuaikan dengan kegiatan hakim (yang sedang melakukan gelar perkara),” kata Palguna, Kamis (25/4/2024).
MK memang sedang disibukkan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2024. Setidaknya ada 299 permohonan yang diajukan ke lembaga peradilan politik ini, baik oleh partai politik maupun calon perseorangan (calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ataupun anggota DPR/DPRD). Sejak Rabu (24/4/2024), MK melakukan gelar perkara hingga Jumat (26/4/2024)i.
Guntur diadukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) atas posisinya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Dalam pengaduan, Guntur diduga melanggar etik hakim konstitusi karena secara bersamaan menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN. Hal ini berpotensi membuka komunikasi dengan pengurus ataupun anggota organisasi profesi tersebut dalam kaitannya sebagai ahli dalam perkara yang disidangkan oleh MK.
Kedudukannya sebagai ketua umum organisasi pengajar hukum tata negara itu dinilai melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Ia dinilai tidak menjaga citra independensi, marwah, dan martabat sebagai hakim konstitusi yang diamanatkan oleh kode etik hakim MK.
Atas laporan tersebut, MKMK sudah meminta keterangan kepada Guntur. Selasa lalu, MKMK meminta keterangan dari tiga saksi yang merupakan pengurus APHTN-HAN Jawa Timur. Ketiga saksi itu adalah Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
Menurut Palguna, ketiga saksi tersebut mengungkapkan bahwa Guntur memang masih tercatat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN meskipun sudah nonaktif sejak menjadi hakim konstitusi.
Ahmad Siboy dalam kesaksiannya seperti dikutip laman MK mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN yang nonaktif sejak 2022. Namun, jika berpedoman pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, ia mengatakan, tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Yang ada, tambah Ahmad, hanyalah pelaksana tugas.
Ia juga mengungkapkan, Pasal 26 Ayat (1) AD/ART APHTN-HAN mengatur pengurus pusat dan pengurus daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.