Lima Tersangka Baru Ditetapkan, Tiga di Antaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi
Lima tersangka baru korupsi tambang ilegal di wilayah tambang PT Timah ditetapkan. Kini tersangkanya berjumlah 21 orang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga tersangka di antaranya bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, pada jumpa pers, Jumat (26/4/2024) malam, menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa 14 saksi, salah satu di antaranya tidak hadir karena sakit. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Mereka adalah HL (Hendry Lie) selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dan FL (Fandy Lingga) selaku pegawai pemasaran PT TIN. Tiga tersangka berikutnya adalah SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM pada Maret 2019, dan AS (Amir Syahbana) selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjadi Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Kuntadi mengatakan, tersangka SW, dan AS selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan lima perusahaan pengolah biji timah (smelter) meskipun dokumen RKAB itu tidak memenuhi syarat. Kelima perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang sebagai tersangka.
”Selain itu, RKAB itu tidak dipergunakan untuk menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP), tetapi sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi.
Bentuk perusahaan ”boneka”
Dua tersangka lainnya, FR dan HL, diduga turut serta melakukan pengondisian dalam kerja sama penyewaan alat pengolahan timah. Untuk itu, keduanya membentuk dua perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kuntadi, salah seorang tersangka, yakni HL, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Namun, HL sudah pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai tersangka.
Jumlah tersangka jadi 21 orang
Sementara itu, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Tiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni 15 orang terkait pidana pokok dan seorang terkait perintangan penyidikan. Dengan tambahan tiga tersangka itu, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Penyitaan terhadap fasilitas pengolahan biji timah milik kelima perusahaan tersebut tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.
Tak turunkan nilai perusahaan
Pada kesempatan itu, Kuntadi menegaskan, penyitaan terhadap fasilitas pengolahan biji timah milik kelima perusahaan tersebut tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan. Pihaknya memastikan agar nilai perusahaan tidak turun.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan eksplorasi timah yang berakibat pada hilangnya mata pencarian masyarakat. Namun, penyitaan itu dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan serta memperbaiki tata kelola timah.
”Tim Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu,” ujarnya.