Berebut Kursi di Internal Partai, Caleg PKB Minta Total Suara Partai Dikurangi
Demi duduk di DPRD, Slamet, caleg PKB di Jayapura, Papua, rela korbankan partainya kehilangan suara 650 suara di MK.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Slamet, meminta Mahkamah Konstitusi mengubah perolehan suara partai dan caleg PKB di daerah pemilihan Jayapura IV. Perubahan perolehan suara dilakukan untuk merebut satu kursi DPRD di dapil tersebut meskipun akan berimplikasi pada berkurangnya total suara sah partai dan caleg PKB hingga 650 suara.
Kuasa hukum Slamet, Muhammad Zainuddin, saat membacakan permohonannya dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif pada Kamis (2/5/2024) di gedung MK, Jakarta, mengatakan, terdapat selisih perolehan suara partai dan seluruh caleg PKB di daerah pemilihan (dapil) Jayapura IV. Hal itu berpengaruh pada caleg yang mendapatkan suara terbanyak dan berhak mendapatkan satu kursi dari PKB di dapil itu.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara versi Slamet, terjadi pengurangan suara partai serta empat caleg PKB yang berkontestasi. Di sisi lain, terjadi penambahan suara bagi satu caleg PKB, Wihelmus Manggo. Akibatnya, dari lima caleg PKB yang berkontestasi di dapil itu, satu kursi berpeluang diperoleh Wihelmus karena mendapatkan suara terbanyak.
Menurut dia, total suara sah partai dan caleg PKB di dapil itu adalah 2.107 suara, bukan 2.757 suara seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Rinciannya, suara partai 231 suara, bukan 130 suara.
Adapun suara Slamet adalah 1.005 suara, bukan 933 suara, sedangkan suara untuk Wihelmus adalah 159 suara, bukan 1.208 suara. Artinya, terjadi penggelembungan suara untuk Wihelmus sebanyak 1.049 suara di lima distrik.
Terdapat selisih perolehan suara partai dan seluruh caleg Partai Kebangkitan Bangsa di daerah pemilihan (dapil) Jayapura IV. Hal itu berpengaruh pada caleg yang mendapatkan suara terbanyak dan berhak mendapatkan satu kursi dari PKB di dapil itu.
Selain Slamet, pengurangan suara juga terjadi pada tiga caleg PKB yang lain. Caleg nomor urut 3, Libertina Mebri, seharusnya memperoleh 120 suara, bukan 86 suara. Kemudian, caleg nomor urut 4, Sara Irene Yaboisembut, semestinya memperoleh 71 suara, bukan 9 suara. Terakhir, caleg nomor urut 5, Sobiki, mestinya mendapatkan 521 suara, bukan 391 suara.
Dengan demikian, ia mendalilkan terdapat penambahan suara sah partai dan caleg PKB sebanyak 650 suara. Namun, ia tidak bisa menjelaskan asal muasal penambahan 650 suara diambil dari partai mana.
”Datanya belum," ujar Zainuddin saat ditanya hakim konstitusi Arsul Sani.
Saya hanya mengingatkan, kami, kan, tidak menetapkan siapa yang mendapatkan kursi. Yang kami tetapkan hanya perolehan suara, permohonannya dikabulkan atau tidak.
Arsul meminta pemohon untuk menyandingkan data C Hasil dan D Hasil tingkat kecamatan dan kabupaten/kota untuk membuktikan dalil-dalil tersebut. Penyandingan tidak hanya untuk perolehan suara di internal PKB, melainkan juga perolehan suara partai lain untuk mengetahui sumber penambahan 650 suara bagi PKB yang didalilkan pemohon.
”Saya hanya mengingatkan, kami, kan, tidak menetapkan siapa yang mendapatkan kursi. Yang kami tetapkan hanya perolehan suara, permohonannya dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
Permohonan tersebut, jika dikabulkan, akan berdampak pada perolehan suara sah partai dan caleg PKB di dapil Jayapura IV akan kehilangan 650 suara.
Ketua panel II hakim konstitusi Saldi Isra mengingatkan, permohonan tersebut, jika dikabulkan, akan berdampak pada perolehan suara sah partai dan caleg PKB di dapil Jayapura IV akan kehilangan 650 suara.
Pasalnya, petitum yang diminta adalah mengubah perolehan suara dari partai dan seluruh caleg sehingga berdampak pada total suara sah partai dan caleg PKB secara keseluruhan. Jika total suara sah partai dan caleg berkurang, bisa berakibat pada satu kursi yang bakal diperoleh PKB di dapil tersebut.