logo Kompas.id
Politik & HukumSyarat Pencalonan Kian Berat, ...
Iklan

Syarat Pencalonan Kian Berat, Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Diprediksi Sepi Peminat

Euforia pemilu dan mepetnya persiapan diperkirakan akan membuat jumlah calon perseorangan di Pilkada 2024 turun.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Spanduk-spanduk para calon yang akan ikut dalam Pilkada Depok 2020 di pasang di Jalan Arief Rahman Hakin Perempatan Lima Depok, Jawa barat, Minggu (5/4/2020).
ALIF ICHWAN

Spanduk-spanduk para calon yang akan ikut dalam Pilkada Depok 2020 di pasang di Jalan Arief Rahman Hakin Perempatan Lima Depok, Jawa barat, Minggu (5/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 diperkirakan bakal sepi peminat. Jumlah calon kepala daerah nonpartai diprediksi turun jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya lantaran persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan. Padahal, keberadaan calon perseorangan penting sebagai alternatif serta mewujudkan kompetisi sehat.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu (5/5/2024) ini. KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000