KPK Periksa Bupati Sidoarjo Setelah Dua Kali Mangkir, Bakal Ditahankah?
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mulai diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi di Sidoarjo Selasa ini. Akankah ditahan?
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Selasa (7/4/2024) ini, mulai diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, Muhdlor sempat mangkir dua kali ketika akan diperiksa oleh KPK. Ada kemungkinan Muhdlor akan ditahan, belum ada kabar dari KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik akan memeriksa Muhdlor sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.
”Berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa (7/5/2024) ini, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir untuk diperiksa,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024) semalam. Muhdlor hari ini disebutkan sudah mulai diperiksa KPK.
Ali mengingatkan agar Muhdlor bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang. Apabila para tersangka telah dipanggil secara patut dalam proses penyidikan, tetapi tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya paksa, yakni penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik KPK.
”Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, sebelumnya Muhdlor telah dipanggil KPK sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada Jumat, 19 April 2024, dan Jumat, 3 Mei 2024. Namun, Muhdlor tidak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan berbagai alasan.
Pertama, Muhdlor beralasan sedang sakit. Sementara alasan ketidakhadiran berikutnya saat pemanggilan yang kedua kali, Muhdlor tidak hadir tanpa disertai alasan. Pada pertengahan Februari lalu, Muhdlor pernah hadir dan diperiksa KPK sebagai saksi.
Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik.
Muhdlor juga saat ini telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Ali mengatakan, praperadilan yang diajukan Muhdlor tersebut sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan proses penyidikan. Jika menghormati proses hukum, seharusnya Muhdlor hadir sesuai panggilan penyidik.
”Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” kata Ali.
Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemotongan insentif ASN dinas pajak. Peristiwa itu terjadi di BPPD Sidoarjo.
Sebelumnya, pada 25 Januari 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 ASN di BPPD dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta. Dari OTT yang dilakukan tiga pekan sebelum Pemilu 2024 itu, terungkap dugaan manipulasi pungutan setidaknya Rp 2,7 miliar.
Kepala Subbagian Umum BPPD Siska Wati menjadi tersangka pertama. Penyelidikan KPK pun akhirnya mengarah ke Muhdlor.
Pada 16 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Muhdlor memenuhi pemeriksaan sebagai saksi. Sepekan dari pemeriksaan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menjadi tersangka dan ditahan.
Pada 19 Maret 2024, KPK menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). KPK mendalami keterlibatan Muhdlor dalam kasus rasuah di BPPD Sidoarjo. Pada Selasa (16/4/2024), KPK pun mengonfirmasi status Muhdlor sebagai tersangka.
Kasus ini juga memantik atensi publik karena setelah OTT KPK di Sidoarjo, Muhdlor mengubah dukungan politiknya pada Pemilihan Presiden 2024. Sebelum OTT, Muhdlor yang merupakan bagian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat mengampanyekan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung partainya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, setelah OTT KPK, Muhdlor mengalihkan dukungannya untuk capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Kompas.id, 12 Februari 2024).