PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Majelis tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus Pungli Rutan KPK Achmad Fauzi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Rumah Tahanan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Fauzi. Hakim menilai penetapan Fauzi sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pemerasan di Rumah Tahanan KPK sah.
”Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Agung menyebut bahwa hal-hal yang didalilkan pemohon yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik KPK harus dikesampingkan. Sebab, hakim menilai penyidik KPK sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) sehingga penanganan perkara itu sah.
KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rumah tahanan, tahanan, dan narapidana kasus korupsi.
”Hakim berpendapat bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan secara sah berdasarkan Sprinlidik yang merupakan perintah pimpinan termohon kepada sejumlah penyelidik untuk melakukan penyelidikan dugaan tipikor di lingkungan rutan KPK 2021-2023,” ucap Agung.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa penyidik KPK sebagai termohon juga telah melakukan penyelidikan terhadap Fauzi dalam tahap penyelidikan dan keterangan pemohon selaku calon tersangka dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
”Termohon juga telah meminta keterangan sejumlah orang terkait dengan perkara aquo termasuk pemohon dan masing-masing telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Pihak-pihak yang menerangkan mengenai dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pemohon di antaranya adalah petugas rutan, tahanan atau narapidana, atau pihak lain yang terkait.
Penyidik KPK juga telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Penyidik dalam hal ini telah meminta keterangan ahli. Penyelidik juga menyusun laporan kejadian tindak pidana yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana yang dilakukan pemohon,” ungkapnya.
Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dimulainya penyidikan, KPK juga telah melakukan penyelidikan secara sah. Di mana dalam proses penyelidikan itu, termohon memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti mengenai terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan pemohon.
"Selanjutnya, dalam proses penyidikan termohon telah memeriksa sejumlah saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Agung.
Dengan pertimbangan di atas, dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo harus dikesampingkan.
”Berdasarkan uraian di atas, maka hakim berpendapat bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka oleh termohon didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (2) KUHAP," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tidak merespons saat diminta memberikan tanggapan atas putusan praperadilan Kepala Rutan KPK nonaktif tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Fauzi adalah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pegawai lain, yaitu Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan kasus korupsi bersama puluhan petugas rutan di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah berbeda sesuai posisinya. Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap total 15 tersangka yang diduga memeras para tahanan di rumah tahanan cabang KPK itu dikritik tajam karena pegawai KPK seharusnya menjaga moral dan integritas antikorupsi. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, penahanan 15 tersangka yang ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi ketika bekerja di rutan KPK itu merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi.
”Bagaimana tidak? Ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK—yang seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi—ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).