BPK Proses Auditornya yang Diduga Meminta Suap ke Kementan
BPK berkomitmen menegakkan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan akan memproses auditornya yang diduga meminta uang kepada pejabat di Kementerian Pertanian agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP. Jika terbukti melanggar kode etik, auditor tersebut akan diproses Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan mengatakan, terkait adanya oknum auditor BPK yang meminta uang ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendapatkan opini WTP, BPK berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar BPK. Nilai dasar dimaksud yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
”Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).
Ia menegaskan, BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak menoleransi tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar dan pedoman pemeriksaan.
BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK. Mereka juga memproses dan memberikan hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Kompas sudah menanyakan, baik melalui telpon maupun pesan singkat, kepada Yudi apakah oknum auditor tersebut sudah diperiksa BPK atau belum. Namun, pertanyaan tersebut tidak direspons.
Dugaan suap
Sebelumnya, di dalam persidangan terungkap dugaan suap dari Kementan ke BPK agar mendapatkan opini WTP. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2024), diduga ada permintaan uang dari auditor BPK ke Kementan untuk laporan tahun 2022.
Agar Kementan mendapatkan opini WTP, auditor BPK bernama Viktor Siahaan meminta uang sebesar Rp 10 miliar yang merupakan bawahan dari auditor bernama Haerul Saleh. Pada kesempatan lain, Viktor mengubah permintaannya menjadi Rp 12 miliar.
Menurut Hermanto, Viktor menyampaikan kepadanya agar permintaan uang itu disampaikan kepada pejabat di Kementan. Hermanto mengaku merekomendasikan agar mengomunikasikan dengan Muhammad Hatta, sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, yang diketahui mengurus hal-hal di luar anggaran.
Selanjutnya, Hermanto mendengar permintaan auditor BPK itu hanya dipenuhi sebesar Rp 5 miliar. Sumbernya, dari vendor yang melaksanakan pekerjaan di Kementan. Namun, Hermanto mengaku tidak mengetahui nama vendor tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum auditor BPK, Viktor, belum pernah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan karena fakta tersebut baru terungkap di persidangan. Tim penyidik KPK sangat mungkin memanggil nama-nama yang muncul dalam persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait aliran uang korupsi di Kementan.
Ali memastikan, fakta-fakta yang ada di persidangan dicatat oleh tim jaksa. Tim jaksa akan menyusun laporan persidangan atau laporan perkembangan penuntutan dan menyampaikannya ketika semua proses persidangan selesai. Laporan itu menjadi dasar pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.