logo Kompas.id
RisetTingginya Angka Perkawinan...
Iklan

Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak di Indonesia

Perkawinan usia anak cenderung akan menjerumuskan anak ke dalam permasalahan yang lebih kompleks.

Oleh
YOESEP BUDIANTO
· 5 menit baca
LA (jilbab hitam, kiri) yang baru berusia 17 tahun, ditemani ibunya NR (48), menidurkan anaknya, AAC (8 bulan), di ayunan dari kain yang digantung pada <i>berugak </i>(saung) di tempat tinggal mereka di salah satu desa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (16/4/2021) lalu. Dalam usianya saat ini, LA sudah tiga kali menikah dan dua kali bercerai.
ISMAIL ZAKARIA

LA (jilbab hitam, kiri) yang baru berusia 17 tahun, ditemani ibunya NR (48), menidurkan anaknya, AAC (8 bulan), di ayunan dari kain yang digantung pada berugak (saung) di tempat tinggal mereka di salah satu desa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (16/4/2021) lalu. Dalam usianya saat ini, LA sudah tiga kali menikah dan dua kali bercerai.

Perkawinan usia anak bukan solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi ataupun permasalahan sosial. Sebaliknya, praktik ini justru akan menjerumuskan anak ke dalam masalah yang lebih kompleks.

Di tengah isu penurunan angka perkawinan secara nasional hingga 7,5 persen pada tahun 2023, ternyata Indonesia masih dihadapkan pada segudang masalah perkawinan usia anak. Hingga saat ini ratusan ribu anak-anak di bawah usia 18 tahun telah melangsungkan perkawinannya dengan berbagai alasan. Salah satu penyebab adalah persoalan ekonomi keluarga.

Editor:
BUDIAWAN SIDIK ARIFIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000