logo Kompas.id
RisetSulitnya Pembuktian Gugatan...
Iklan

Sulitnya Pembuktian Gugatan ”TSM” di Mahkamah Konstitusi

Setiap pemilu presiden usai, gugatan TSM terkait hasil pemilu senantiasa membuat sidang MK kembali ”bergetar”.

Oleh
M TOTO SURYANINGTYAS
· 7 menit baca
Suasana pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (22/4/2024).

Putusan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) di Gedung MK, kembali menegaskan sulitnya mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu presiden karena tersandung soal pembuktian gugatan yang TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena terindikasi telah terjadi kecurangan yang bersifat TSM.

Editor:
ANDREAS YOGA PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000