Menhan memilih istilah ”penyakit kronis” untuk isu korupsi. Tepatkah kata ”kronis” disandingkan dengan ”korupsi”?
Oleh
SUBUR TJAHJONO
·2 menit baca
Istilah akut dan kronis biasa dipakai di bidang kesehatan. Namun, kedua kata sifat ini juga dipakai di luar bidang kedokteran untuk menerangkan sifat masalahnya.
Penggunaan istilah akut dan kronis bertebaran di berbagai berita di mesin pencari, misalnya dalam berita tentang korupsi. Sebuah berita daring tahun 2016 memuat judul ”Menhan: Korupsi Penyakit ’Kronis’ yang Harus Diberantas”.
”Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum di dalam suatu negara adalah memerangi korupsi karena korupsi merupakan penyakit kronis...,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, dalam berita tersebut.
Berita daring tahun 2018 menampilkan judul ”Tegakkan Hukum, Mendagri: Korupsi di Indonesia Sudah Akut”.
Berita tersebut mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengatakan, ”Banyaknya korupsi yang terjadi bisa menjadi gambaran kita bahwa korupsi sudah akut terjadi...,” ujar Tjahjo.
Jika dibaca beritanya, Mendagri mengutip data Indonesia Corruption Watch yang menyebutkan ribuan kasus korupsi terjadi sepanjang 15 tahun terakhir (2001-2016).
Jadi, korupsi itu penyakit akut atau atau penyakit kronis?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, penggunaan di bidang kesehatan dapat menjadi pelajaran. Dalam kamus Merriam-Webster daring, penyakit akut didefinisikan sebagai ”penyakit (seperti bronkitis, gastroenteritis, atau flu) yang timbul cepat dan durasinya relatif singkat”.
Batasan penyakit kronis, menurut kamus Merriam-Webster daring, adalah ”suatu penyakit (seperti asma, penyakit jantung koroner, atau diabetes) yang berlangsung terus-menerus atau terjadi berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama: suatu kondisi medis yang berlangsung lama”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring juga telah memasukkan istilah akut dan kronis.
KBBI daring mengartikan akut sebagai ’1. timbul secara mendadak dan cepat memburuk (tentang penyakit); 2. memerlukan pemecahan segera; mendesak (tentang keadaan atau hal); gawat: penyediaan air bersih menjadi masalah yang –; 3. kurang dari 90˚ (tentang sudut): sudut –’.
Berdasarkan arti nomor 1 dan 2, ketika istilah akut digunakan, dalam maksud kalimat yang kita buat, setidaknya terdapat unsur mendadak, segera, mendesak, dan gawat.
Kronis, oleh KBBI daring, dimaknai sebagai ’1. terus-menerus berlangsung; tahan dalam waktu yang lama (tentang keadaan); 2. berjangkit terus dalam waktu yang lama; menahun (tentang penyakit yang tidak sembuh-sembuh)’.
Ketika menggunakan kata sifat kronis dalam kalimat, di dalamnya terkandung maksud setidaknya terus-menerus berlangsung atau dalam waktu yang lama.
Kembali ke korupsi, istilah kronis tampaknya lebih tepat karena korupsi umumnya berlangsung lama. Menhan lebih tepat menggunakan ungkapan penyakit kronis untuk korupsi.